BPK Gelar Forum Diskusi Membahas Keberadaan Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan

JakartaBahrullah Akbar, Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan menghadiri forum diskusi yang diselenggarakan oleh Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum (Ditama Binbangkum) di Auditorium Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) BPK, di Jakarta (Selasa, 26/10/2017). Wakil Ketua BPK yang hadir didampingi Sekretaris Jenderal BPK, Hendar Ristriawan memberikan sambutan serta membuka secara resmi forum yang dihadiri oleh pejabat eselon I dan para Kepala Perwakilan BPK tersebut.

Wakil Ketua BPK mengatakan, forum ini akan mengangkat permasalahan dalam perspektif hukum administrasi. Permasalahan tersebut diantaranya keberadaan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. “Keberadaan undang-undang tentang administrasi pemerintahan merupakan bentuk dinamika dalam bidang hukum administrasi yang tidak dapat diabaikan oleh BPK,” ungkapnya.

Dihadapan sekitar 150 peserta forum diskusi yang berasal dari Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum (Ditama Binbangkum) serta seluruh perwakilan BPK, Wakil Ketua BPK mengemukakan bahwa cakupan undang-undang administrasi pemerintahan masih menjadi perdebatan ilmiah ataupun juga perdebatan bagaimana mengimplementasikan secara praktis agar tidak bersinggungan antar tugas dan wewenang BPK dengan lembaga lainnya.

Sementara itu, Kepala Direktorat Utama Binbangkum, Nizam Burhanuddin dalam laporannya menyampaikan bahwa forum ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai kedudukan BPK sebagai lembaga negara dalam lingkup administrasi pemerintahan di Indonesia dan meningkatkan pemahaman mengenai konsekuensi yuridis dengan diterbitkannya UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan terhadap BPK sebagai lembaga negara.

Forum diskusi ini mengundang narasumber diantaranya Hamdan Zoelva, Ketua Mahkamah Konstitusi dan Satya Arinanto, Guru Besar dan Ketua Program Pascasarjana Fakultas Hukum UI yang membawakan materi “Kedudukan BPK dalam Ketatanegaraan Indonesia”. Selain itu juga menghadirkan narasumber dari praktisi di bidang hukum Yulius (Hakim Agung) dan dari kalangan akademisi Frans Limahelu.