Jakarta – Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) R Yudi Ramdan menegaskan, pihaknya tidak pernah melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Polda Metro Jaya seperti diberitakan banyak media massa.
“Secara institusi, BPK RI tidak pernah melaporkan tiga penyidik KPK yang dimaksud dalam pemberitaan tersebut,” kata Ramdan, seperti dikutip Antara, Selasa (31/10/2017).
Pemberitaan di media massa pada 30 dan 31 Oktober 2017 menyebutkan ada pelaporan atas penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh tiga penyidik KPK ke Polda Metro Jaya.
BPK menyatakan, pihaknya memang memiliki auditor bernama Arief Fadillah yang bertugas di Auditorat Keuangan Negara VI, dan pernah dipanggil KPK untuk dimintai keterangan. Namun, yang bersangkutan bukan Arief Fadillah yang diberitakan telah melaporkan penyidik KPK ke Polda Metro Jaya.
Selain itu, kata Ramdan, dari tiga penyidik komisi antirasuah yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya, hanya satu yang merupakan pegawai BPK dan sedang dipekerjakan di KPK, yaitu saudara Ario Bilowo.
“Terakhir, informasi yang kami terima, pelaporan ke Polda dilakukan oleh orang yang tidak terkait dengan BPK secara institusi,” kata Ramdan.
Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya telah meningkatkan status perkara laporan terhadap tiga penyidik KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dari penyelidikan ke penyidikan.
Ketiga penyidik KPK yang dilaporkan itu, yakni Ario Bilowo, Arend Arthur Duma, dan Edy Kurniawan. Pelapor yang mengadukan ketiga penyidik KPK itu bernama Ikham Aufar Zuhairi dan Arief Fadillah dengan tuduhan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Argo menyebutkan ketiga penyidik KPK yang menjadi terlapor tersebut tercatat sebagai pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sejauh ini, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa enam saksi terkait pelaporan tersebut.
(Sumber : https://tirto.id)