Pemerintah Buat Larangan Kontraktor Garap Proyek Infrastruktur Desa, Inilah Alasannya?

Jakarta – Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) akan mengeluarkan kebijakan untuk pengawasan penggunaan dana desa. Dalam aturan tersebut, terdapat larangan melibatkan kontraktor dalam pembangunan infrastruktur desa yang dibiayai dana desa.

Pembangunan menggunakan dana desa hanya bisa menggunakan sistem swakelola atau padat karya. “Aparat desa harus menggunakan dana desa secara swakelola atau padat karya, untuk semua proyek pembangunan menggunakan dana desa,” kata Menteri PDTT Eko Putro Sandjojo kepada wartawan, Minggu (26/11/2017) di Jakarta.

Diungkapkan, penggunaan dana desa yang dilakukan dengan swakelola akan mengurangi jumlah penggangguran dan kemiskinan di perdesaan. Proyek yang dilakukan secara swakelola akan menyerap tenaga kerja, sehingga dampaknya pada peningkatan pendapatan masyarakat.

Diakui, terdapat kendala terkait aturan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang menyebutkan, proyek di atas Rp200 juta atau yang pekerjaannya kompleks tidak boleh swakelola.

Menurutnya, aturan LKPP itu sudah diminta Presiden dalam rapat terbatas untuk bisa diubah November ini. Agar larangan penggunaan kontraktor itu berjalan maksimal, maka akan ada SKB Empat Menteri atau Peraturan Presiden. “Jadi tahun 2018, peraturan itu atau pembangunan secara swakelola bisa dilakukan maksimal,” tegas Eko dikutip fokusriau.com dari antara.

Dijelaskan, pembayaran upah para pekerja dari masyarakat desa yang mengerjakan proyek pembangunan desa bisa minimal 30 persen dari dana desa itu. Ketua Umum APDESI Suhardi Buyung menyebutkan, pihaknya siap menggunakan dana desa dengan cara padat karya atau swakelola. “APDESI siap mendukung program padat karya di dana desa. APDESI akan mensosialisasikan dan melakukan MoU dengan kepolisian,” tukasnya.

(Sumber : www.fokusriau.com)