BPK Perwakilan Provinsi Riau Meraih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Menteri PANRB

JAKARTA – Dalam rangkaian peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKORDIA) Tahun 2017, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memberikan penghargaan kepada unit kerja pelayanan publik yang berhasil memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), di Jakarta, Selasa (12/12). Penyerahan Penghargaan ini dilaksanakan setiap tahun oleh Kementerian PANRB bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman RI.

Diantara unit kerja pelayanan publik yang berhasil memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada tahun ini adalah BPK Perwakilan Provinsi Riau. Keberhasilan ini diperoleh BPK Perwakilan Provinsi Riau setelah melalui serangkaian survey atas kepuasan pemangku kepentingan serta evaluasi atas pelaksanaan dan pengelolaan Zona Integritas (ZI) yang dilakukan oleh Kementerian PANRB.

Penghargaan ini disampaikan langsung oleh Menteri PANRB, Asman Abnur, yang turut didampingi oleh Komisioner KPK, Laode Muhammad Syarif kepada Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau, Harry Purwaka.

Menteri Asman dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemberian penghargaan ini dimaksudkan agar momentum Hari Anti Korupsi Internasional mampu menjadi pemicu bagi seluruh Instansi Pemerintah untuk melakukan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi secara konkret, sistematis, dan berkelanjutan. Reformasi Birokrasi merupakan langkah utama untuk melakukan penataan sistem penyelenggaraan pemerintahan menjadi lebih baik, efektif dan efisien. Sasarannya jelas, yaitu agar masyarakat dapat merasakan pelayanan yang lebih cepat, tepat, profesional, serta bersih dari praktek KKN.

Namun demikian, menurut Menteri Asman, dalam mewujudkan sasaran reformasi birokrasi tersebut tidaklah mudah dan memerlukan waktu yang tidak singkat. Hal ini karena beberapa hal, antara lain luasnya cakupan yang harus dilakukan perbaikan; kompleksitas permasalahan yang dihadapi karena banyaknya tumpang tindih (overlapping) antar fungsi-fungsi pemerintahan dan regulasinya, serta perubahan pola pikir dan perilaku negatif birokrasi yang sudah mengakar.

“Oleh karena itu, untuk mempercepat pencapaian sasaran hasil tersebut, instansi pemerintah wajib membangun pilot project pelaksanaan reformasi birokrasi yang dapat menjadi percontohan bagi seluruh unit-unit kerja pelayanan lainnya,” imbuhnya.

Unit kerja yang menjadi pilot project tersebut disebut dengan unit kerja pelayanan Wilayah Bersih dari Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

“Untuk itu, saya meminta pimpinan instansi pemerintah yang telah memiliki unit kerja WBK/WBBM untuk segera menularkan hal-hal baik yang ada di unit WBK/WBBM tersebut ke unit-unit lain di lingkungan instansinya,” tegas Menteri Asman.

Unit-unit pelayanan yang lain, bisa belajar ke unit-unit WBK/WBBM, seperti yang sudah dilakukan oleh Kementerian Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Kepolisian Republik Indonesia. Dengan demikian, secara sistematis seluruh unit layanan yang ada di instansi pemerintah dapat memberikan layanan yang berkualitas dan bersih dari KKN.

“Saya mengajak seluruh jajaran kementerian, lembaga, pemda, untuk mengoptimalkan pelaksanaan reformasi birokrasi dengan memprioritaskan pembangunan unit-unit kerja pelayanan menjadi WBK/WBBM,” pungkas Menteri Asman.

Selain BPK Perwakilan Provinsi Riau, penghargaan Wilayah Bebas dari Korupsi tersebut juga diberikan kepada BPK Perwakilan Provinsi Aceh, BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, dan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah.