Perda Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah Riau

PARIWISATA – PENGEMBANGAN

PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2004

2004

RENCANA INDUK PENGEMBANGAN PARIWISATA DAERAH RIAU

ABSTRAK : Bahwa untuk pengembangan dan peningkatan potensi kepariwisataan daerah yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi Riau dipandang perlu melakukan pengaturan dalam kegiatan penyelenggaraan kepariwisataan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum :

UU No.61 Tahun 1958; UU No.5 Tahun 1990; UU No.9 Tahun 1990; UU No.24 Tahun 1992; UU No.23 Tahun 1997; UU No.22 Tahun 1999; PP No.69 Tahun 1996; PP No.27 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000; PP No.39 Tahun 2001; PP No.52 Tahun 2001; Keppres No.30 Tahun 1969; Keppres No.15 Tahun 1983; Keppres No.44 Tahun 1999; Kep.Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi No. KM.59/PW.202/MPPT-85 Tahun 1985; Keputusan Bersama Menhut dan Menparpostel No.24/KPTS-II/89; Keputusan Bersama Menteri Pertanian dan Menparpostel No.204/KPTS/HK/050/4/1989 dan No.KM.47/PW.004/MPPT-89; Permendagri No.8 Tahun 1998; Permendagri No.9 Tahun 1998; Perda Provinsi Riau No.10 Tahun 1994; Perda Provinsi Riau No.36 Tahun 2001; Perda Provinsi Riau No.3 Tahun 2002.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah Riau dengan sistimatika:

1.   Ketentuan Umum;

2.   Azas, Tujuan, Sasaran dan Fungsi;

3.   Strategi Pengembangan;

4.   Kerjasama Antar Daerah Penyerahan Kewenangan;

5.   Kawasan Wisata;

6.   Struktur Pelayanan Wisata;

7.   Sistem Transportasi;

8.   Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Lingkungan Hidup;

9.   Pelaksanaan, Pengendalian dan Penertiban;

10. Ketentuan Lain-Lain;

11. Ketentuan Penutup.

STATUS :

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Diundangkan pada tanggal 7 September 2004.

CATATAN :

[Download Perda]