Pekanbaru – Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan daerah, pemerintah daerah menyusun Laporan Keuangan dan menyampaikannya kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selambat-lambatnya 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Untuk itu, pada tanggal 12, 15 dan 16 Maret 2018, BPK Perwakilan Provinsi Riau telah menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Siak dan Kabupaten Pelalawan. LKPD tersebut langsung diserahkan oleh Bupati Indragiri Hulu, Yopi Arianto, Bupati Kepulauan Meranti, Irwan Nasir, Plt. Bupati Siak, Alfedri, dan Bupati Pelalawan, HM. Harris, kepada Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau, Harry Purwaka.
Dalam sambutannya, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau menyampaikan apresiasi atas penyelesaian LKPD lebih awal dari batas waktu yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yaitu 31 Maret. Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau berharap agar para Kepala Daerah beserta jajarannya dapat bekerjasama dengan Tim Pemeriksa BPK dalam kegiatan pemeriksaan atas LKPD TA 2017 yang telah disampaikan.
Pemeriksaan atas LKPD TA 2017 akan dilaksanakan segera setelah LKPD diterima oleh BPK. Kemudian, setelah selesainya pelaksanaan pemeriksaan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD akan diserahkan oleh BPK kepada Lembaga Perwakilan dan Kepala Daerah masing-masing selambat-lambatnya 2 bulan setelah LKPD diterima oleh BPK, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara.