Perda Kabupaten Kampar Nomor 04 Tahun 2006 tentang Pajak Penerangan Jalan

BAHAN GALIAN GOL C – PAJAK

PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2006

2006

PAJAK PENGAMBILAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C

ABSTRAK :

Bahwa Peraturan Daerah ini dibentuk untuk menyesuaikan peraturan daerah mengenai pajak bahan galian golongan C setelah ditetapkannya undang – undang No.34 tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 tahun 1997

Dasar Hukum tentang perubahan atas Undang-undang nomor 28 tahun

Undang-Undang No.8 Tahun 1956, Undang-Undang No.8 Tahun 1981, Undang-Undang No.17 Tahun 1997, Undang-Undang No.18 Tahun 1997, Undang-Undang No.19 Tahun 1997, Undang-Undang No.14 Tahun 2002, Undang-Undang No.10 Tahun 2004, Undang-Undang No.32 Tahun 2004, Undang-Undang No.33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah No.25 tahun 2000, Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2001, Keputusan Menteri Dalam Negeri No.170 Tahun 1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri No.173 Tahun 1997,  Keputusan Menteri Dalam Negeri No.43 Tahun 1999,  Keputusan Menteri Dalam Negeri No.29 Tahun 2002,  Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No.15 Tahun 2000,  Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No.7 Tahun 2001.

Undang-Undang ini mengatur mengenai Pajak Bahan galian golongan C, Dengan Sistematika Sebagai Berikut :

  1. Ketentuan Umum
  2. Nama, Obyek, Subyek dan Wajib Pajak
  3. Dasar Pengenaan dan tarif pajak
  4. Tata cara pemungutan, Wilayah pemungutan, dan cara pengenaan pajak
  5. Masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah
  6. Tata cara perhitungan dan  penetapan pajak
  7. Tata cara pembayaran
  8. Tata cara penagihan pajak
  9. Pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak
  10. Tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi
  11. Keberatan dan banding
  12. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak
  13. Kadaluwarsa penagihan
  14. Biaya pemungutan
  15. Penyidikan
  16. Ketentuan pidana
  17. Ketentuan penutup
STATUS :

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Diundangkan pada tanggal 12 April 2006

CATATAN :


[Download Perda]