TANAH ULAYAT – HAK
PERDA NO. 12 TAHUN 1999
1999
PERATURAN DAERAH TENTANG HAK TANAH ULAYAT
ABSTRAK | : | Bahwa dengan adanya tanah ulayat yang dimiliki oleh masyarakat hukum adat di daerah Kabupaten Kampar secara turun temurun, untuk menjaga ketertiban dan keutuhan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat hukum adat tersebut dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah mengenai Hak Tanah Ulayat.
Dasar hukum : UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No.5 Tahun 1960; UU No.5 Tahun 1967; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 28 Tahun 1985; Permendagri Nomor 3 Tahun 1997; Permen Negara Agraria/Kepala BPN No.03 Tahun 1999; Permen Negara Agraria/Kepala BPN No.05 Tahun 1999; Kepmendagri No.84 Tahun 1993; Instruksi Mendagri No.05 Tahun 1998; Perda No.06 Tahun 1994. Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Hak Tanah Ulayat dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Hak Tanah Ulayat; 3. Tata Cara Penggunaan dan Kepemilikan Tanah Ulayat; 4. Tugas, wewenang dan Fungsi Penghulu Suku; 5. Ketentuan Lain; 6. Ketentuan Penutup. |
STATUS | : | Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
– Diundangkan pada tanggal 28 Pebruari 2000. |
CATATAN | : | – |