Pekanbaru – Dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK Perwakilan Provinsi Riau menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Tahun 2017 pada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Siak kepada Pimpinan DPRD masing-masing.
Penyerahan LHP atas Laporan Keuangan Tahun 2017 pada Pemerintah Kabupaten Siak, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Kepulauan Meranti dilakukan langsung oleh Anggota V BPK RI, Ir. Isma Yatun, M.T. bertempat di Ruang Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau pada tanggal 18 Mei 2018 pukul 14.00 WIB.
Pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Tahun 2017 pada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Siak, BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Menurut peraturan perundang-undangan, kriteria yang digunakan untuk memberikan opini terhadap kewajaran Laporan Keuangan adalah : (a) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; (b) efektivitas sistem pengendalian internal; (c) penerapan Standar Akuntasi Pemerintahan; dan (d) pengungkapan (disclosure) yang memadai.
Dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan, BPK mengungkapkan adanya permasalahan-permasalahan terkait sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Hasil Pemeriksaan BPK selain disampaikan kepada DPRD, juga disampaikan kepada Bupati untuk segera ditindaklanjuti dan digunakan sebagai bahan perbaikan, peningkatan kinerja pengelolaan keuangan dan pembangunan daerah. Diantara hal-hal yang perlu diberi perhatian yaitu:
-
Pengelolaan Rekening dan Penatausahaan kas yang belum tertib;
-
Pengelolaan dan Pengamanan Barang Milik Daerah yang Belum Sepenuhnya Memadai;
-
Pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa yang Tidak Menunjukkan Kondisi Senyatanya atau Tidak Didukung dengan Bukti Pertanggungjawaban yang Lengkap;
-
Kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan fisik.
BPK mengharapkan Hasil Pemeriksaan ini dapat memenuhi harapan seluruh pemilik kepentingan (stakeholders), demi terciptanya akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah yang lebih baik.