Perda Kabupaten Kampar Nomor 03 Tahun 2004 tentang Izin Mendirikan Bangunan

BANGUNAN – IZIN

PERDA NO.  3 TAHUN 2004

2004

PERATURAN DAERAH TENTANG IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

ABSTRAK : Bahwa untuk mencapai terwujudnya tertib bangunan dan kepastian hukum, serta dengan berkembangnya kesadaran dan kehidupan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan, khususnya kegiatan pembangunan fisik, dipandang perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan dalam Perda Nomor 04 Tahun 1983 tentang Mendirikan, Memperbaiki dan Membongkar Bangunan dan Perda Nomor 02 Tahun 1992 tentang Perubahan Pertama Atas Perda Nomor 04 Tahun 1983.

Dasar hukum : UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 13 Tahun 1990; UU No. 4 Tahun 1992; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 26 Tahun 1985; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 5 Tahun 1992; Permendagri No. 7 Tahun 1992; Perda Propinsi Daerah Tingkat I Riau No. 10 Tahun 1994; Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar No. 14 Tahun 1998; Perda Kabupaten Kampar No. 11 Tahun 1999 .

Peraturan Daerah ini mengatur tentang :

Izin Mendirikan Bangunan dengan sistematika sebagai berikut :

1.  Ketentuan Umum;

2.  Ketentuan Administrasi;

3.  Ketentuan Teknis Bangunan;

4.  Perihal Retribusi;

5.  Perihal Pembayaran dan Penetapan;

6.  Pengawasan;

7.  Penyidikan;

8.  Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penertiban;

9.  Ketentuan Peralihan;

10.Ketentuan Penutup.

STATUS : Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Perda No. 4 Tahun 1983, Perda No. 2 Tahun 1992, dan Perda No. 5 Tahun 1999 tidak berlaku;

Diundangkan pada tanggal 7 Pebruari 2004.

CATATAN :

[Download Perda]