Perda Kabupaten Kampar Nomor 10 Tahun 2007 tentang Keuangan Desa

DESA  – KEUANGAN

PERDA NO.  10 TAHUN 2007

2007

PERATURAN DAERAH TENTANG KEUANGAN DESA

ABSTRAK : Bahwa dalam rangka pelaksanaan kewenangan Pemerintah Desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005, Pemerintah Desa dapat diberikan penugasan atau pendelegasian dari Pemerintah ataupun Pemerintah Daerah untuk melaksanakan urusan pemerintah tertentu, sehingga dipandang perlu pengelolaan keuangan desa yang dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab yang dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Dasar hukum : UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005;UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 16 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2006.

Peraturan Daerah  ini mengatur tentang :

Keuangan Desa dengan sistematika sebagai berikut :

1.Ketentuan Umum;

2.Keuangan Desa;

3.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;

4.Pelaksanaan Anggaran;

5.Sumber Pendapatan Desa;

6.Pembinaan dan Pengawasan;

7.Ketentuan Peralihan;

8.Ketentuan Penutup.

STATUS : Mulai berlaku selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak diundangkan;

Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa dicabut dan tidak berlaku lagi, serta semua ketentuan dalam peraturan yang berkaitan dengan Keuangan Desa disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini;

Diundangkan pada tanggal 18 Juli 2007.

CATATAN : Paling sedikit 10% (sepuluh persen) bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten untuk Desa, yang dibagi secara merata kepada seluruh desa sebesar 60% (enam puluh persen) dan sisanya 40% (empat puluh persen) dibagi secara proporsional menurut data penduduk miskin dan desa terisolir. Dana yang diberikan tersebut dikelola pemerintah desa dengan ketentuan 30% (tiga puluh persen) untuk biaya operasional pemerintah desa dan BPD dan 70% (tujuh puluh persen) digunakan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat.

[Download Perda]