APBD 1996/1997 – PENETAPAN
PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 1996
1996
PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II PEKANBARU TAHUN ANGGARAN 1996/1997
ABSTRAK | : | – | Bahwa Peraturan Daerah ini dibentuk untuk merubah Peraturan Daerah Tingkat II Pekanbaru Nomor 12 Tahun 1988 tentang Izin Pertunjukan dan Keramaian Umum (Lembaran Daerah Kotamadya Dati II Pekanbaru Nomor 8 Tahun 1989 seri A Nomor 2). | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
– | Dasar Hukum :
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975, Peraturn Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978, Peratruan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979, Keputusan Menteri Dlaam Negeri Nomor 900-099Tahun 1980, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 Tahun 1981, Keputusan Menteri Negeri Nomor : 970-893 Tahun 1981 Tanggal 24 Desember 1981, Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984, Keputusan Prisiden Nomor 22 Tahun 1984, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 tanggal 18 September 1985, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1319 tanggal 19 September 1985, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 1985 tanggal 31 Desember 1985, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 tanggal 3 Maret 1986, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-3769 tanggal 11 April 1987, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-055 Tahun 1988, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-056 tanggal 19 Januari 1988, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-057 tanggal 19 Januari 1988, Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.24-656 tanggal 18 Juli 1991, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tk II Pekanbaru Nomor : 07/KPTS/DPRD/1992 tanggal 27 Oktober 1992. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
– | Undang-undang ini mengatur mengenai penetapan anggaran pendapatan dan belanja daerah kotamadya daerah tingkat II Pekanbaru tahun anggaran 1996/1997, dengan sistematika sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
STATUS | : | Mulai Berlaku Pada Tanggal Diundangkan;
diundangkan Pada Tanggal 29 Juli 1996 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
CATATAN | : | – |