Perda Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 1996 Tentang Penetapan APBD Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru TA 1996/1997

APBD 1996/1997  – PENETAPAN

PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 1996

1996

PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II PEKANBARU TAHUN ANGGARAN 1996/1997

ABSTRAK : Bahwa Peraturan Daerah ini dibentuk untuk merubah Peraturan Daerah Tingkat II Pekanbaru Nomor 12 Tahun 1988 tentang Izin Pertunjukan dan Keramaian Umum (Lembaran Daerah Kotamadya Dati II Pekanbaru Nomor 8 Tahun 1989 seri A Nomor 2).
Dasar Hukum :

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975, Peraturn Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978, Peratruan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979, Keputusan Menteri Dlaam Negeri Nomor 900-099Tahun 1980, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 Tahun 1981, Keputusan Menteri Negeri Nomor : 970-893 Tahun 1981 Tanggal 24 Desember 1981, Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984, Keputusan Prisiden Nomor 22 Tahun 1984, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 tanggal 18 September 1985, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1319 tanggal 19 September 1985, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 1985 tanggal 31 Desember 1985, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 tanggal 3 Maret 1986,  Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-3769 tanggal 11 April 1987, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-055 Tahun 1988, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-056 tanggal 19 Januari 1988, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-057 tanggal 19 Januari 1988, Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.24-656 tanggal 18 Juli 1991, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tk II Pekanbaru Nomor : 07/KPTS/DPRD/1992 tanggal 27 Oktober 1992.

Undang-undang ini mengatur mengenai penetapan anggaran pendapatan dan belanja daerah kotamadya daerah tingkat II Pekanbaru tahun anggaran 1996/1997, dengan sistematika sebagai berikut :

Jumlah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1996/1997 adalah sebesar Rp. 49.996.876.556,- dengan perincian sebagai berikut :
a. PENDAPATAN
Pendapatan : Rp. 49.996.876.556,-
b. BELANJA
Rutin : Rp. 34.134.856.541,-
Pembangunan : Rp. 15.862.020.015,-
Jumlah Urusan Kas dan Perhitungan adalah sebagai berikut :
a. PENDAPATAN
Pendapatan : Rp. 4.030.590.287,37,-
b. BELANJA
Rutin : Rp. 4.030.590.287,37′-
Pembangunan : Rp. –
STATUS : Mulai Berlaku Pada Tanggal Diundangkan;

diundangkan Pada Tanggal 29 Juli 1996

CATATAN :

[Download]