Jakarta – Disaksikan oleh pimpinan lembaga negara, menteri, dan pejabat di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan, Agus Joko Pramono mengucapkan sumpah jabatan sebagai Anggota BPK periode 2018-2023, di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (1/8).
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung, M. Hatta Ali tersebut dilakukan sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang menyatakan, bahwa sebelum memangku jabatannya, Anggota BPK wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya.
Pengangkatan Anggota BPK ini berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 97/P Tahun 2018 tanggal 18 Mei 2018 tentang Pemberhentian Dengan Hormat dan Pengangkatan Anggota BPK. Dalam keputusan ini, disebutkan bahwa Presiden RI memutuskan mulai tanggal 1 Agustus 2018 meresmikan pemberhentian dengan hormat Agus Joko Pramono sebagai Anggota BPK periode 2013-2018 dan meresmikan pengangkatan Agus Joko Pramono sebagai Anggota BPK periode 2018-2023.
Sebelum dilantik sebagai Anggota BPK periode 2018-2023, Agus Joko Pramono telah menjalani tes kepatutan dan kelayakan (fit and proper test), kemudian melalui mekanisme voting oleh Anggota Komisi XI DPR, pada 18 April 2018, Agus Joko Pramono terpilih kembali menjadi Anggota BPK periode 2018 – 2023. Pada 26 April 2018, dalam Rapat Paripurna DPR yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR menyetujui Agus Joko Pramono menjadi Anggota BPK. Pemilihan Anggota BPK ini berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
Agus Joko Pramono sebelumnya juga menjabat sebagai Anggota BPK untuk periode 2013-2018. Selama masa baktinya di BPK, ia pernah mengemban tugas sebagai Anggota III BPK (2013-2014) dan Anggota II BPK (2014-2018).