Perda Kabupaten Kuansing Nomor 30 Tahun 2001 Tentang Retribusi Izin Pengambilan Hasil Hutan Ikutan

KUANTAN SINGINGI – IZIN PENGAMBILAN HASIL HUTAN IKUTAN

PERATURAN DAERAH NOMOR 30 TAHUN 2001

PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 30 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI IZIN PENGAMBILAN HASIL HUTAN IKUTAN

ABSTRAK :

Bahwa untuk menjaga kelestarian hutan serta melakukan pengawasan terhadap hutan rakyat maka diperlukan izin untuk pengambilan hasil hutan ikutan

Dasar Hukum :

Undang-undang No.5 Tahun 1990, Undang-undang No.18 Tahun 1997, Undang-undang No.23 Tahun 1997, Undang-undang No.22 Tahun 1999, Undang-undang No.25 Tahun 1999, Undang-undang No.41 Tahun 1999, Undang-undang No.53 Tahun 1999, Undang-undang No.13 Tahun 2000, Undang-undang No.34 Tahun 2000, PP No.28 Tahun 1985, PP No.62 Tahun 1998, PP No.25 Tahun 2000, Keppres No.44 Tahun 1999, Kepmendagri No.174 Tahun 1997, Kepmendagri No.175 Tahun 1997.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Pengambilan Hasil Hutan Ikutan, dengan sistematika sebagai berikut:

  1. Ketentuan Umum
  2. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi
  3. Golongan Retribusi
  4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
  5. Perizinan
  6. Kewajiban dan Larangan
  7. Jangka Waktu Berlakunya Izin
  8. Prinsip Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
  9. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
  10. Pendaftaran Wajib Retribusi
  11. Saat Retribusi Terhutang
  12. Wilayah Pemungutan
  13. Tata Cara Pemungutan
  14. Sanksi Administrasi
  15. Tata Cara Pembayaran Retribusi
  16. Tata Cara Penagihan
  17. Keberatan
  18. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi
  19. Cara Penghapusan Piutang Retribusi
  20. Petugas Pemungut
  21. Uang Perangsang
  22. Pengawasan dan Pengendalian
  23. Daluarsa
  24. Ketentuan Pidana
  25. Penyidikan
  26. Ketentuan Penutup
aaA

STATUS

A

:

a

aaAaaaa

Mulai Berlaku Sejak Tanggal Diundangkan

Ditetapkan di Teluk Kuantan pada Tanggal 9 Juli 2001

CATATAN a
:a
aaaa
aaaaaa

a

Abstrak

abstrak


[Download]