Perda Kabupaten Kuansing Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Retribusi Angkutan Hasil Alam

KUANTAN SINGINGI – ANGKUTAN HASIL ALAM

PERATURAN DAERAH NOMOR 22 TAHUN 2001

PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 22 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI ANGKUTAN HASIL ALAM

ABSTRAK :

Bahwa dalam rangka untuk mendukung kelancaran Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, perlu menggali sumber-sumber pendapatan daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dalam menunjang Pembangunan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi

Dasar Hukum :

Undang-undang No.14 Tahun 1992, Undang-undang No.18 Tahun 1997, Undang-undang No.22 Tahun 1999, Undang-undang No.25 Tahun 1999, Undang-undang No.53 Tahun 1999, Undang-undang No.13 Tahun 2000, Undang-undang No.34 Tahun 2000, PP No.25 Tahun 2000, Keppres No.44 Tahun 1999.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Angkutan Hasil Alam, dengan sistematika sebagai berikut:

  1. Ketentuan Umum
  2. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi
  3. Golongan Retribusi
  4. Prinsip Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
  6. Saat Retribusi Terhutang
  7. Wilayah Pemungutan
  8. Tata Cara Pemungutan
  9. Sanksi Administrasi
  10. Tata Cara Pembayaran Retribusi
  11. Tata Cara Penagihan
  12. Keberatan
  13. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi
  14. Cara Penghapusan Piutang Retribusi
  15. Petugas Pemungut
  16. Uang Perangsang
  17. Pengawasan dan Pengendalian
  18. Daluarsa
  19. Ketentuan Pidana
  20. Penyidikan
  21. Ketentuan Penutup
aaA

STATUS

A

:

a

aAaaa

Mulai Berlaku Sejak Tanggal Diundangkan

Ditetapkan di Teluk Kuantan pada Tanggal 9 Juli 2001

CATATAN a
:a
aaaa
aaaa

a

Abstrak

abstrak


[Download]