Perda Kabupaten Kuansing Nomor 18 Tahun 2001 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

RUMAH POTONG HEWAN – RETRIBUSI

PERATURAN DAERAH NOMOR 18 TAHUN 2001

PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 18 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN

ABSTRAK :

Bahwa menjamin kesehatan ternak potong yang akan dikonsumsi masyarakat, perlu dilaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap pemotongan hewan/ternak melalui penyediaan fasilitas rumah potong hewan oleh Kabupaten Kuantan Singingi. Untuk itu perlu dipungut retribusi sebagai jasa atas pemanfaatan pemotongan hewan/ternak oleh orang pribadi atau badan yang membutuhkannya.

Dasar Hukum :

Undang-Undang No.18 Tahun 1997, Undang-Undang No.22 Tahun 1999, Undang-Undang No.25 Tahun 1999, Undang-Undang No.53 Tahun 1999, Undang-Undang No.13 Tahun 2000, Undang-Undang No.34 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2000, Keputusan Presiden No.44 Tahun 1999, Kepmendagri No.84 Tahun 1993, Kepmendagri No.173 Tahun 1997, Kepmendagri No.174 Tahun 1997.

Peraturan Daerah ini mengatur pungutan retribusi atas pelayanan dan penyediaan fasilitas di rumah potong hewan engan sistematika sebagai berikut:

  1. Ketentuan Umum
  2. Nama, Obyek, dan Subyek Pajak
  3. Golongan Retribusi
  4. Cara mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
  5. Prinsip Penetapan, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
  6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
  7. Ketentuan Pemeriksaan
  8. Saat Retribusi terutang
  9. Wilayah Pemungutan
  10. Tata Cara Pemungutan
  11. Sanksi Administrasi
  12. Tata Cara Pembayaran Retribusi
  13. Tata Cara Penagihan
  14. Keberatan
  15. Pengembalian Kelebihan Pembayaran
  16. Cara Penghapusan Piutang Retribusi
  17. Petugas Pemungut
  18. Uang Perangsang
  19. Pengawasan dan Pengendalian
  20. Daluarsa
  21. Ketentuan Pidana
  22. Penyidikan
  23. Ketentuan Penutup
a

STATUS

A

:

A

Diundangkan di Teluk Kuantan 10 Juli 2001

CATATAN a
:
aaaa
aa

a

Abstrak

abstrak

[Download Perda]