Perda Kabupaten Kuansing Nomor 17 Tahun 2001 Tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah

PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH – RETRIBUSI

PERATURAN DAERAH NOMOR 17 TAHUN 2001

PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 17 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH

ABSTRAK :

Bahwa untuk menunjang PAD Kab. Kuantan Singingi yang bersumber  dari retribusi daerah dengan adanya UU No.34 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU No.18 Tahun 1997 Tentang Pajak dan Retribusi, maka pungutan retribusi penjualan produksi usaha daerah perlu ditetapkan.

Dasar Hukum :

Undang-Undang No.18 Tahun 1997, Undang-Undang No.22 Tahun 1999, Undang-Undang No.25 Tahun 1999, Undang-Undang No.53 Tahun 1999, Undang-Undang No.13 Tahun 2000, Undang-Undang No.34 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2000, Keputusan Presiden No.44 Tahun 1999, Kep. Bupati Kuansing No.66 Tahun 2000, Kep. Bupati Kuansing No.14 Tahun 2001.

Peraturan Daerah ini mengatur pungutan retribusi atas penjualan hasil produksi usaha daerah dengan sistematika sebagai berikut:

  1. Ketentuan Umum
  2. Nama, Obyek, dan Subyek Pajak
  3. Golongan Retribusi
  4. Cara mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
  5. Prinsip Penetapan, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
  6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
  7. Saat Retribusi terutang
  8. Wilayah Pemungutan
  9. Tata Cara Pemungutan
  10. Sanksi Administrasi
  11. Tata Cara Pembayaran Retribusi
  12. Tata Cara Penagihan
  13. Keberatan
  14. Pengembalian Kelebihan Pembayaran
  15. Cara Penghapusan Piutang Retribusi
  16. Petugas Pemungut
  17. Uang Perangsang
  18. Pengawasan dan Pengendalian
  19. Daluarsa
  20. Ketentuan Pidana
  21. Penyidikan
  22. Ketentuan Penutup
aaA

STATUS

A

:

aA

Diundangkan di Teluk Kuantan 10 Juli 2001

CATATAN a
:
aaaa
aa

a

Abstrak

abstrak

[Download Perda]