Perda Kabupaten Kuansing Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan

PASAR GROSIR DAN ATAU PERTOKOAN – RETRIBUSI

PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2001

PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 16 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PASAR GROSIR DAN ATAU PERTOKOAN

ABSTRAK :

Bahwa retribusi pasar grosir dan pertokoan merupakan salah satu sumber penerimaan daerah sebagaimana yang diatur dalam UU No.34 Tahun 2000 yang dipandang perlu untuk melaksanakan pemungutannya dalam Kabupaten Kuantan Singingi. Maka dari itu perlu ditetapkan dalam instrumen hukum Perdaturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.

Dasar Hukum :

Undang-Undang No.18 Tahun 1997, Undang-Undang No.22 Tahun 1999, Undang-Undang No.25 Tahun 1999, Undang-Undang No.53 Tahun 1999, Undang-Undang No.13 Tahun 2000, Undang-Undang No.34 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2000, Keputusan Presiden No.44 Tahun 1999.

Peraturan Daerah ini mengatur pungutan retribusi atas penggunaan/pemanfaatan jasa pelayanan pasar grosir dan atau pertokoan beserta kelengkapannya dengan sistematika sebagai berikut:

  1. Ketentuan Umum
  2. Nama, Obyek, dan Subyek Pajak
  3. Golongan Retribusi
  4. Cara mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
  5. Prinsip Penetapan, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
  6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
  7. Saat Retribusi terutang
  8. Wilayah Pemungutan
  9. Tata Cara Pemungutan
  10. Sanksi Administrasi
  11. Tata Cara Pembayaran Retribusi
  12. Tata Cara Penagihan
  13. Keberatan
  14. Pengembalian Kelebihan Pembayaran
  15. Cara Penghapusan Piutang Retribusi
  16. Petugas Pemungut
  17. Uang Perangsang
  18. Pengawasan dan Pengendalian
  19. Daluarsa
  20. Ketentuan Pidana
  21. Penyidikan
  22. Ketentuan Penutup
aA

STATUS

A

:

A

Diundangkan di Teluk Kuantan 10 Juli 2001

CATATAN a
:
aaaa
a

a

Abstrak

abstrak

[Download Perda]