PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR – RETRIBUSI
PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2001
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK | : | – |
Bahwa berdasarkan PP No.22 Tahun 1990 Tentang penyerahan sebagian urusan pemerintahan bidang lalu lintas dan angkutan jalan pada daerah tingkat I dan tingkat II, maka kewenangan pengujian berkala kendaraan bermotor dilaksanakan oleh daerah tingkat I dan tingkat II sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah Kabupaten Kuantan Singingi. |
– |
Dasar Hukum : Undang-Undang No.18 Tahun 1997, Undang-Undang No.22 Tahun 1999, Undang-Undang No.25 Tahun 1999, Undang-Undang No.53 Tahun 1999, Undang-Undang No.13 Tahun 2000 Undang-Undang No.34 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2000, Keputusan Presiden No.44 Tahun 1999, Kep. Gubernur Riau No.3 Tahun 2001. |
||
– |
Peraturan Daerah ini mengatur pungutan retribusi atas jasa umum dalam memberikan pengujian tentang keselamatan secara teknis kendaraan bermotor dengan sistematika sebagai berikut:
|
||
aA
STATUS |
A
: |
A
Diundangkan di Teluk Kuantan 10 Juli 2001 |
|
CATATAN a |
:a
a |
aaaa |
–a |
Abstrak
abstrak