Perda Kabupaten Kuansing Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR – RETRIBUSI

PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2001

PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR

ABSTRAK :

Bahwa berdasarkan PP No.22 Tahun 1990 Tentang penyerahan sebagian urusan pemerintahan bidang lalu lintas dan angkutan jalan pada daerah tingkat I dan tingkat II, maka kewenangan pengujian berkala kendaraan bermotor dilaksanakan oleh daerah tingkat I dan tingkat II sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah Kabupaten Kuantan Singingi.

Dasar Hukum :

Undang-Undang No.18 Tahun 1997, Undang-Undang No.22 Tahun 1999, Undang-Undang No.25 Tahun 1999, Undang-Undang No.53 Tahun 1999, Undang-Undang No.13 Tahun 2000 Undang-Undang No.34 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2000, Keputusan Presiden No.44 Tahun 1999, Kep. Gubernur Riau No.3 Tahun 2001.

Peraturan Daerah ini mengatur pungutan retribusi atas jasa umum dalam memberikan pengujian tentang keselamatan secara teknis kendaraan bermotor dengan sistematika sebagai berikut:

  1. Ketentuan Umum
  2. Nama, Obyek, dan Subyek Pajak
  3. Persyaratan Umum Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
  4. Persyaratan dan Tata Cara Permohonan Uji Berkala Kendaraan Bermotor
  5. Pelaksanaan Uji Berkala
  6. Lokasi Tempat Pengujian Kendaraan Bermotor
  7. Tenaga Penguji
  8. Buku Uji dan Tanda Berkala serta Tanda Samping
  9. Ketentuan Numpang Uji
  10. Prinsip Penetapan, Struktur, dan Besarnya Tarif Retribusi
  11. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
  12. Saat Retribusi terutang
  13. Wilayah Pemungutan
  14. Tata Cara Pemungutan
  15. Sanksi Administrasi
  16. Tata Cara Pembayaran Retribusi
  17. Tata Cara Penagihan
  18. Keberatan
  19. Pengembalian Kelebihan Pembayaran
  20. Cara Penghapusan Piutang Retribusi
  21. Petugas Pemungut
  22. Uang Perangsang
  23. Pengawasan dan Pengendalian
  24. Daluarsa
  25. Ketentuan Pidana
  26. Penyidikan
  27. Ketentuan Penutup
aA

STATUS

A

:

A

Diundangkan di Teluk Kuantan 10 Juli 2001

CATATAN a
:a

a

aaaa
a

Abstrak

abstrak

[Download Perda]