PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH – RETRIBUSI
PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2001
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 14 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK | : | – |
Bahwa kekayaan daerah adalah merupakan aset Pemerintah Daerah yang dapat menunjang kepentingan orang atau pribadi, badan usaha dari pemerintah sesuai dengan kebutuhannya. Selain itu penggunaan kekayaan daerah merupakan fasilitas yang disediakan Pemerintah Daerah dan atas penggunaannya perlu dipungut Retribusi sebagai balas jasa atas fasilitas yang digunakan oleh orang atau pribadi, badan usaha dan pemerintah melalui instrument hukum Peraturan Daerah Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. |
– |
Dasar Hukum : Undang-Undang No.18 Tahun 1997, Undang-Undang No.22 Tahun 1999, Undang-Undang No.25 Tahun 1999, Undang-Undang No.53 Tahun 1999, Undang-Undang No.13 Tahun 2000 Undang-Undang No.34 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2000, Keputusan Presiden No.44 Tahun 1999. |
||
– |
Peraturan Daerah ini mengatur pungutan retribusi atas pemakaian kekayaan yang dimiliki dan atau dikelola daerah dengan sistematika sebagai berikut:
|
||
aA
STATUS |
A
: |
A
Diundangkan di Teluk Kuantan 10 Juli 2001 |
|
CATATAN a |
:
a |
aaaa |
–a |
Abstrak
abstrak