KERAMAIAN UMUM – PAJAK
PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 1996
1996
PAJAK PERTUNJUKAN DAN KERAMAIAN UMUM
ABSTRAK | : | – | Bahwa Peraturan Daerah ini dibentuk untuk merubah Peraturan Daerah Tingkat II Pekanbaru Nomor 12 Tahun 1988 tentang Izin Pertunjukan dan Keramaian Umum (Lembaran Daerah Kotamadya Dati II Pekanbaru Nomor 8 Tahun 1989 seri A Nomor 2). |
– | Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 11 Drt Tahun 1957, Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1993, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1994, Keputusan Menteri Dalam Negari Nomor 46 Tahun 1983, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor M-04.PW.03 Tahun 1984, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1986, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 1990, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 1995, Peraturan Daerah Kotamadaya Tingkat II Pekanbaru Nomor 7 Tahun 1988. |
||
– | Undang-Undang ini mengatur pajak pertunjukan dan keramaian umum, dengan sistematika sebagai berikut :
|
||
STATUS | : | Mulai Berlaku Pada Tanggal Diundangkan;
diundangkan Pada Tanggal 12 Desember 1996 |
|
CATATAN | : | – |