HASIL PAJAK – PEMBERIAN
PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 1996
1996
PEMBERIAN SEBAGIAN HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA PEMERINTAH DESA DAN PEMERINTAH KELURAHAN
ABSTRAK | : | – | Bahwa Peraturan Daerah ini dibentuk untuk menyesuaikan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1990 tentang Pemberian Sumbangan dan Bantuan serta Pemberian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Pemerintah Desa, jo Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 1990 tentang Penyisihan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II dan Pemberian Sumbangan/Bantuan serta Pemberian sebagian hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Pemerintah Kelurahan. |
– | Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 11 Drt Tahun 1957, Undang-undang Nomor 12 Drt Tahun 1957, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1982, Keputusan Menteri Dalam Negari Nomor 50 Tahun, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 1990, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993. |
||
– | Undang-Undang ini mengatur mengenai pemberian sebagian hasil pajak dan retribusi daerah kepada pemerintah desa dan pemerintah kelurahan, dengan sistematika sebagai berikut :
|
||
STATUS | : | Mulai Berlaku Pada Tanggal Diundangkan;
diundangkan Pada Tanggal 2 September 1996 |
|
CATATAN | : | – |