PERDA 3 TAHUN 1992 – PERUBAHAN
PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 1996
ABSTRAK | : | – | Bahwa Peraturan Daerah ini dibentuk untuk merubah peraturan pemerintah daerah kotamadya daerah tingkat ii Pekanbaru nomor 3 tahun 1992 tentang pengelolaan perparkiran dan retribusi parkir |
– | Dasar Hukum :
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-undang Nomor 12 Drt Tahun 1957, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru Nomor 3 Tahun 1992. |
||
– | Undang-Undang ini mengatur mengenai perubahan pertama peraturan pemerintah daerah kotamadya daerah tingkat ii Pekanbaru nomor 3 tahun 1992 tentang pengelolaan perparkiran dan retribusi parker. | ||
STATUS | : | Mulai Berlaku Pada Tanggal Diundangkan;
diundangkan Pada Tanggal 2 September 1996 |
|
CATATAN | : | – |