KEUANGAN DPRD – KEDUDUKAN
PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 1997
1997
KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II PEKANBARU
ABSTRAK | : | – | Bahwa Peraturan Daerah ini dibentuk untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1996 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan mengganti Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru No. 1 Tahun 1991. |
– | Dasar Hukum :
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1990, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 1992, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomr 5 Tahun 1996. |
||
– | Undang-Undang ini mengatur mengenai kedudukan keuangan ketua, wakil ketua dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah kotamadya daerah tingkat II Pekanbaru, dengan sistematika sebagai berikut :
|
||
STATUS | : | Mulai Berlaku Pada Tanggal Diundangkan;
diundangkan Pada Tanggal 15 Juli 1997 |
|
CATATAN | : | – |