Perda Kota Pekanbaru Nomor 11 Tahun 1997 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru

KEUANGAN DPRD  – KEDUDUKAN

PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 1997

1997

KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II PEKANBARU

ABSTRAK : Bahwa Peraturan Daerah ini dibentuk untuk menyesuaikan  dengan  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1996 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan mengganti Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru No. 1 Tahun 1991.
Dasar Hukum :

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1990, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 1992, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomr 5 Tahun 1996.

Undang-Undang ini mengatur mengenai kedudukan keuangan ketua, wakil ketua dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah kotamadya daerah tingkat II Pekanbaru, dengan sistematika sebagai berikut :

  1. Ketentuan Umum
  2. Pembiayaan
  3. Ketentuan lain-lain
  4. Ketentuan Penutup
STATUS : Mulai Berlaku Pada Tanggal Diundangkan;

diundangkan Pada Tanggal 15 Juli 1997

CATATAN :



[Download Perda]