RUMAH POTONG HEWAN – RETRIBUSI
PERATURAN DAERAH NOMOR 18 TAHUN 1998
1998
RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
ABSTRAK | : | – | Bahwa Peraturan Daerah ini dibentuk untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru Nomor 4 Tahun 1977 tentang Retribusi Pemeriksaan Penyembelihan Hewan serta Pengangkutan. Jo. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1985 tentang Pengangkutan Penyimpanan dan Perdagangan Daging dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru. |
– | Dasar Hukum :
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru Nomor 7 Tahun 1988. |
||
– | Undang-Undang ini mengatur mengenai retribusi rumah potong hewan, dengan sistematika sebagai berikut :
|
||
STATUS | : | Mulai Berlaku Pada Tanggal Diundangkan;
Diundangkan Pada Tanggal 31 Mei 1999 |
|
CATATAN | : | – |