Perda Kabupaten Kuansing Nomor 10 Tahun 2001 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil

PENGGANTIAN BIAYA CETAK KTP DAN CATATAN SIPIL – RETRIBUSI

PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2001

PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 10 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN CATATAN SIPIL

ABSTRAK :

Bahwa dalam rangka peningkatan tertib administrasi masyarakat di bidang kependudukan dan akte catatan sipil di Kab.Kuantan Singingi sangat erat hubungannya dengan tersedianya pelayanan dan penyediaan sarana dan prasarana pembuatan KTP dan Catatan Sipil, sehingga perlu dipungut retribusi untuk dijadikan pemasukan PAD.

Dasar Hukum :

Undang-Undang No.18 Tahun 1997, Undang-Undang No.22 Tahun 1999, Undang-Undang No.25 Tahun 1999, Undang-Undang No.53 Tahun 1999, Undang-Undang No.13 Tahun 2000 Undang-Undang No.34 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2000, Keputusan Presiden No.12 Tahun 1983, Keputusan Presiden No.44 Tahun 1999, Keputusan Menteri Dalam Negeri No.117 Tahun 1992.

Peraturan Daerah ini mengatur pungutan retribusi atas penggantian biaya cetak, meliputi penertiban KTP dan Akta Catatan Sipil dengan sistematika sebagai berikut:

  1. Ketentuan Umum
  2. Nama, Obyek, dan Subyek Pajak
  3. Golongan Retribusi
  4. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa
  5. Prinsip penetapan, struktur dan besarnya tarif retribusi
  6. Struktur dan besarnya tarif
  7. Biaya salinan akta
  8. Biaya penertiban surat keterangan dan tanda bukti pelaporan
  9. Saat retribusi terutang
  10. Wilayah pemungutan
  11. Tata cara pemungutan
  12. Sanksi administrasi
  13. Tata cara pembayaran retribusi
  14. Tata cara penagihan
  15. Keberatan
  16. Pengembalian kelebihan pembayaran
  17. Cara penghapusan piutang retribusi
  18. Petugas pemungut
  19. Uang perangsang
  20. Pengawasan dan pengendalian
  21. Daluarsa
  22. Ketentuan pidana
  23. Penyidikan
  24. Ketentuan penutup
A

STATUS

A

:

A

Diundangkan di Teluk Kuantan 10 Juli 2001

CATATAN :


Abstrak..

[Download Perda]