Perda Kabupaten Kuansing Nomor 08 Tahun 2001 Tentang Pajak Penerangan Jalan

PENERANGAN JALAN – PAJAK

PERATURAN DAERAH NOMOR 08 TAHUN 2001

PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 08 TAHUN 2001 TENTANG PAJAK PENERANGAN JALAN

ABSTRAK :

Bahwa pajak penerangan jalan merupakan salah satu pajak daerah sebagaimana tertuang dalam UU No.34 tahun 2000, sehingga perlu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah.

Dasar Hukum :

Undang-Undang No.18 Tahun 1997, Undang-Undang No.22 Tahun 1999, Undang-Undang No.25 Tahun 1999, Undang-Undang No.53 Tahun 1999, Undang-Undang No.13 Tahun 2000 Undang-Undang No.34 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2000, Keputusan Presiden No.44 Tahun 1999.

Peraturan Daerah ini mengatur pungutan pajak atas setiap penggunaan tenaga listrik dengan sistematika sebagai berikut:

  1. Ketentuan Umum
  2. Nama, Obyek, dan Subyek Pajak
  3. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak
  4. Wilayah Pemungutan dan Cara Perhitungan Pajak
  5. Masa Pajak, Saat Pajak terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah.
  6. Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak
  7. Sanksi Administrasi
  8. Tata Cara Pembayaran
  9. Tata Cara Penagihan Pajak
  10. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak
  11. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi
  12. Keberatan dan Banding
  13. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
  14. Penghapusan Piutang Pajak
  15. Petugas Pemungut
  16. Uang Perangsang
  17. Pengawasan dan Pengendalian
  18. Daluarsa
  19. Ketentuan Pidana
  20. Penyidikan
  21. Ketentuan Penutup
aAa

STATUS

A

:

A

Diundangkan di Teluk Kuantan 10 Juli 2001

CATATAN :

a

a

Abstrak

abstrak

[Download Perda]