Perda Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 1998 Tentang Pajak Hiburan

HIBURAN  – PAJAK

PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 1998

1998

PAJAK HIBURAN

ABSTRAK : Bahwa Peraturan Daerah ini dibentuk  untuk menyesuaikan   dengan  Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997, tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah.
Dasar Hukum :

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 , Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997.

Undang-Undang ini mengatur mengenai pajak hiburan, dengan sistematika sebagai berikut :

  1. Ketentuan Umum
  2. Nama, obyek dan subyek pajak
  3. Dasar pengenaan dan tarif pajak
  4. Wilayah pemungutan dan tata cara perhitungan pajak
  5. Masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah
  6. Tata cara perhitungan dan penetapan pajak
  7. Tata cara pembayaran
  8. Tata cara penagihan pajak
  9. Pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak
  10. Tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi
  11. Keberatan dan banding
  12. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak
  13. Kadaluwarsa
  14. Ketentuan pidana
  15. Penyidikan
  16. Ketentuan penutup.
STATUS : Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Diundangkan pada tanggal 27 Agustus  1998

CATATAN :

[Download Perda]