PERIKANAN – PERIZINAN USAHA
PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2000
2000
PERIZINAN USAHA PERIKANAN
ABSTRAK | : | – | Bahwa Peraturan Daerah ini dibentuk untuk mengatur perkembangan usaha perikanan sebagai upaya-upaya untuk menata dan mengendalikan usaha perikanan tersebut demi terwujudnya ketertiban dan pemerataan kesempatan berusaha dibidang perikanan, seta memperbaiki kehidupan nelyan dan petani ikan sekaligus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi perkembangan Daerah secara keseluruhan. |
– | Dasar Hukum :
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang – undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982, Undang-undang Nomor 9 tahun 1985, Undang-undang No. 22 Tahun 1999, Undang-undang No. 25 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 1951, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 1990, Peraturan Menteri dalam negeri Nomor 4 Tahun 1997, Surat Keputussan Menteri pertanian nomor 815/kpts/Ik.120/11/1990, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993. |
||
– | Undang-Undang ini mengatur mengenai perizinan usaha perikanan, dengan sistematika sebagai berikut :
|
||
STATUS | : | Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Diundangkan pada tanggal 30 Desember 2000 |
|
CATATAN | : | – |