Perda Kota Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2000 Tentang Perizinan Usaha Perikanan

PERIKANAN – PERIZINAN USAHA

PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2000

2000

PERIZINAN USAHA PERIKANAN

ABSTRAK : Bahwa Peraturan Daerah ini dibentuk untuk mengatur perkembangan usaha perikanan sebagai upaya-upaya untuk menata dan mengendalikan usaha perikanan tersebut demi terwujudnya ketertiban dan pemerataan kesempatan berusaha dibidang perikanan, seta memperbaiki kehidupan nelyan dan petani ikan sekaligus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi perkembangan Daerah secara keseluruhan.
Dasar Hukum :

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang – undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982, Undang-undang Nomor 9 tahun 1985, Undang-undang No. 22 Tahun 1999, Undang-undang No. 25 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 1951, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 1990, Peraturan Menteri dalam negeri Nomor 4 Tahun 1997, Surat Keputussan Menteri pertanian nomor 815/kpts/Ik.120/11/1990, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993.

Undang-Undang ini mengatur mengenai perizinan usaha perikanan, dengan sistematika sebagai berikut :

  1. Ketentuan Umum
  2. Objek perizinan
  3. Tatacara pemberian dan pencabutan izin
  4. Usaha perikanan yang tidak memerlukan iup
  5. Kewajiban pemegang IUP
  6. Pungutan perikanan
  7. Pembinaan dan pengawasan
  8. Ketentuan pidana
  9. Penyidikan
  10. Ketentuan peralihan
  11. Ketentuan penutup
STATUS : Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Diundangkan pada tanggal 30 Desember 2000

CATATAN :

[Download Perda]