Perda Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2000 Tentang Retribusi Uang Leges

UANG LEGES – RETRIBUSI

PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2000

2000

RETRIBUSI UANG LEGES

ABSTRAK : Bahwa Peraturan Daerah ini dibentuk untuk mengatur ongkos – ongkos administrasi yang merupakan  salah satu sumber pendapatan dasar dalam memberikan konstribusi terhadap penerimaan daerah Kota Pekanbaru.
Dasar Hukum :

Undang0undang nomor 8 tahun 1958, Undang-undang nomor 61 tahun 1958, Undang-undang nomor 22 tahun 1999, Undang-Undang nomor 25 tahun 1999, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993.

Undang-Undang ini mengatur mengenai retribusi uang leges, dengan sistematika sebagai berikut :

  1. Ketentuan Umum
  2. Subyek uang leges
  3. Cara pembayaran uang leges dan pencatatannya
  4. Uang leges yang dibebaskan
  5. Larangan bagi pejabat
  6. Ketentuan pidana
  7. Ketentuan penutup
STATUS : Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Diundangkan pada tanggal 4 Desember 2000

CATATAN :

[Download Perda]