UANG LEGES – RETRIBUSI
PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2000
2000
RETRIBUSI UANG LEGES
ABSTRAK | : | – | Bahwa Peraturan Daerah ini dibentuk untuk mengatur ongkos – ongkos administrasi yang merupakan salah satu sumber pendapatan dasar dalam memberikan konstribusi terhadap penerimaan daerah Kota Pekanbaru. |
– | Dasar Hukum :
Undang0undang nomor 8 tahun 1958, Undang-undang nomor 61 tahun 1958, Undang-undang nomor 22 tahun 1999, Undang-Undang nomor 25 tahun 1999, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993. |
||
– | Undang-Undang ini mengatur mengenai retribusi uang leges, dengan sistematika sebagai berikut :
|
||
STATUS | : | Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Diundangkan pada tanggal 4 Desember 2000 |
|
CATATAN | : | – |