KEBERSIHAN – RETRIBUSI
PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2000
2000
RETRIBUSI KEBERSIHAN
ABSTRAK | : | – | Bahwa Peraturan Daerah ini dibentuk untuk mengganti dan menyempurnakan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1996 tentang Retribusi Kebersihan (Lembaran Daerah Kota Madya Daerah Tingkat II Pekanbaru Tahun 1996 Nomor 8). |
– | Dasar Hukum :
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982, Undang- undang Nomor 2 2 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 25 tahun 1999, Keputusan Mentri Dalam Negeri nomor 84 tahun 1993, Peraturan Daerah kotamadya Daerah tingkat II Pekanbaru Nomor 8 Tahun 1994, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru Nomor 5 Tahun 1985. |
||
– | Undang-Undang ini mengatur mengenai retribusi pelayanan pasar, dengan sistematika sebagai berikut :
|
||
STATUS | : | Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Diundangkan pada tanggal 4 Desember 2000 |
|
CATATAN | : | – |