Perda Kota Pekanbaru Nomor 4 Tahun 2000 Tentang Retribusi Kebersihan

KEBERSIHAN – RETRIBUSI

PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2000

2000

RETRIBUSI KEBERSIHAN

ABSTRAK : Bahwa Peraturan Daerah ini dibentuk untuk mengganti dan menyempurnakan  Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1996 tentang Retribusi Kebersihan (Lembaran Daerah Kota Madya Daerah Tingkat II Pekanbaru Tahun 1996 Nomor 8).
Dasar Hukum :

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982, Undang- undang Nomor 2 2 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 25 tahun 1999, Keputusan Mentri Dalam Negeri nomor 84 tahun 1993, Peraturan Daerah kotamadya Daerah tingkat II Pekanbaru Nomor 8 Tahun 1994, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru Nomor 5 Tahun 1985.

Undang-Undang ini mengatur mengenai retribusi pelayanan pasar, dengan sistematika sebagai berikut :

  1. Ketentuan Umum
  2. Tempat sampah
  3. Pengangkutan sampah
  4. Pengangkutan sampah
  5. Pemusnahan sampah
  6. Larangan
  7. Retribusi kebersihan
  8. Tata cara pembayaran
  9. Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
  10. Ketentuan pengawasan dan pengendalian
  11. Sanksi administrasi
  12. Ketentuan pidana
  13. Penyidikan
  14. Ketentuan peralihan
  15. Ketentuan penutup
STATUS : Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Diundangkan pada tanggal 4 Desember 2000

CATATAN :

[Download Perda]