TANAH – UANG PEMASUKAN
PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2000
2000
UANG PEMASUKAN TANAH BAGIAN HAK PENGELOLAAN
ABSTRAK | : | – | Bahwa peraturan daerah ini dibentuk untuk Bagian Hak Pengelola kota Pekanbaru, dipandang perlu menetapkan Besarnya Uang pemasukan dan syarat-syarat pembayarannya. |
– | Dasar Hukum :
Undang-undang nomor 8 tahun 1956, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1987, Peraturan Menteri Agraria nomor 9 Tahun 1965, Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertahanna Nasional Nomor 3 tahun 1999, Peraturan Menteri Dalam Negara Agraria/ Kepala Badan pertahanan Nasional Nomor 9 Tahun 1999, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1974, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1977, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 /HPL/DA/72 Tahun 1972, Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 4/HPL/DA/81 Tahun 1981. |
||
– | Undang-Undang ini mengatur tentang uang pemasukan tanah bagian hak pengelolaan, dengan sistematika sebagai berikut:
|
||
STATUS | : | Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Diundangkan pada tanggal 4 Desember 2000 |
|
CATATAN | : | – |