PERPARKIRAN – PENGELOLAAN
PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2001
2001
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
ABSTRAK | : | – | Bahwa Peraturan Daerah ini dibentuk sebagai tindak lanjut dengan telah diundangkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 beserta Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 dan Surat Menteri Perhubungan Nomor HK.601/20/24 Phb 2000 tanggal 20 Juli 2000 serta Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 50 tahun 2000. |
– | Dasar Hukum :
Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000, Peraturan Menteri Kehakiman Nomor M-04 PW.07.03 Tahun 1984, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993, Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 50 Tahun 2000, Keputusan Bersama Menteri Perhubungan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 1990 dan Nomor 95 Tahun 1990. Surat Menteri Perhubungan Nomor AJ.4011/6/1/DRJD/2000 tanggal 31 Mei 2000 Surat Menteri Perhubungan Nomor HK.601/20/24 Phb-2000. |
||
– | Undang-Undang ini mengatur mengenai lalu lintas dan angkutan jalan, dengan sistematika sebagai berikut :
|
||
STATUS | : | Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Diundangkan pada tanggal 20 Desember 2001 |
|
CATATAN | : | Hanya sampai bab 11 |