PEMDA & SWASTA- KERJASAMA
PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2001
2001
KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN BADAN USAHA SWASTA/KOPERASI DALAM PEMBANGUNAN DAN ATAU PENGELOLAAN POTENSI DAERAH
ABSTRAK | : | – | Bahwa Peraturan Daerah ini dibentuk untuk memberi landasan hukum bagi pelaksanaan kerjasama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha Swasta/Koperasi dalam hal pembangunan dan atau pengelolaan potensi daerah. |
– | Dasar Hukum :
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1987, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993 . |
||
– | Undang-Undang ini mengatur mengenai kerjasama pemerintah daerah dengan badan usaha swasta/koperasi dalam pembangunan dan atau pengelolaan potensi daerah, dengan sistematika sebagai berikut :
|
||
STATUS | : | Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Diundangkan pada tanggal 17 Oktober 2001 |
|
CATATAN | : | – |