Perda Kota Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2001 Tentang Perubahan APBD TA 2001

APBD 2001 – PERUBAHAN

PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2001

2001

PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2001

ABSTRAK : Bahwa Peraturan Daerah ini merupakan pengesahan dari perubahan APBD TA 2004 yang disetujui oleh DPRD Kota Pekanbaru dengan Keputusan Nomor 15/KPTS/DPRD/2001 tanggal 25 September 2001.
Dasar Hukum :

Undang-undang Nomor 8 tahun 1956, Undang-undang Nomor 12 tahun 1985, Undang-undang Nomor 21 tahun 1997, Undang-undang Nomor 22 tahun 1999, Undang-undang Nomor 25 tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 105 tahun 2000, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 tahun 1997, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 1975, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 tahun 1978, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 1978, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 1985, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 1997, Keputusan Menteri Dlam Negeri Nomor 570-350 tanggal 28 Oktober 1981, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 tahun 1984, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 tanggal 18 September 1985, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 tahun 1993, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 tanggal 11 April 1987

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 tahun 1998.

Undang-Undang ini mengatur mengenai perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2001, dengan sistematika sebagai berikut :

Anggaran Belanja Daerah tahun Anggaran 2001 semula Rp. 263.847.334.770,- diperkirakan bertambah Rp. 67.645.770.271,- menjadi Rp. 331.493.105.041,- dengan perincian sebagai berikut:
a. Belanja Rutin Sebelum Perubahan Rp.

159.488.550.013,-

Bertambah Rp.

58.839.913.271,-

Belanja Rutin Setelah Perubahan Rp.

218.328.463.284,-

b. Belanja Pembangunan Sebelum Perubahan Rp.

104.358.784.757,-

Bertambah Rp.

8.805.857.000,-

Belanja Pembangunan Setelah Perubahan Rp.

113.164.641.757,-

Belanja Urusan Kas dan Perhitungan Tahun Anggaran 2001 semula Rp. 8.626.382.928,- diperkirakan bertambah sebesar Rp. 8.233.510.516,- sehingga menjadi Rp. 16.859.893.444,- dengan rincian sebagai berikut:
a. Belanja Rutin Sebelum Perubahan Rp.

8.66.382.928,-

Bertambah Rp.

8.233.510.516,-

Belanja Rutin Setelah Perubahan Rp.

16.859.893.444,-

b. Belanja Pembangunan Sebelum Perubahan Rp.

Berkurang Rp.

Belanja Pembangunan Setelah Perubahan Rp.

STATUS : Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Diundangkan pada tanggal 29 September 2001

CATATAN :

[Download Perda]