APBD 2001 – PERUBAHAN
PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2001
2001
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2001
ABSTRAK | : | – | Bahwa Peraturan Daerah ini merupakan pengesahan dari perubahan APBD TA 2004 yang disetujui oleh DPRD Kota Pekanbaru dengan Keputusan Nomor 15/KPTS/DPRD/2001 tanggal 25 September 2001. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
– | Dasar Hukum :
Undang-undang Nomor 8 tahun 1956, Undang-undang Nomor 12 tahun 1985, Undang-undang Nomor 21 tahun 1997, Undang-undang Nomor 22 tahun 1999, Undang-undang Nomor 25 tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 105 tahun 2000, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 tahun 1997, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 1975, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 tahun 1978, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 1978, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 1985, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 1997, Keputusan Menteri Dlam Negeri Nomor 570-350 tanggal 28 Oktober 1981, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 tahun 1984, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 tanggal 18 September 1985, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 tahun 1993, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 tanggal 11 April 1987 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 tahun 1998. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
– | Undang-Undang ini mengatur mengenai perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2001, dengan sistematika sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
STATUS | : | Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Diundangkan pada tanggal 29 September 2001 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
CATATAN | : | – |