APBD 2002 – PERUBAHAN
PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2002
2002
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2002
ABSTRAK | : | – | Bahwa Peraturan Daerah ini dibentuk untuk menetapkan anggaran biaya tambahan tahun 2002. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
– | Dasar Hukum :
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor: 104 tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 Tahun 1986, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 Tahun 1987,Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998, Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2001. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
– | Undang-Undang ini mengatur mengenai perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002, dengan sistematika sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
STATUS | : | Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Diundangkan pada tanggal Oktober 2002 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
CATATAN | : | – |