Perda Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Retribusi Pelayanan dan Perizinan dibidang Kesehatan

KESEHATAN – RETRIBUSI

PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2004

2004

RETRIBUSI PELAYANAN DAN PERIZINAN DIBIDANG KESEHATAN

ABSTRAK : Bahwa Peraturan Daerah ini merupakan pengesahan dari Rancangan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru tentang  Retribusi Pelayanan dan perizinan di Bidang Kesehatan telah disetujui oleh       Dewan  Perwakilan Rakyat daerah Kota Pekanbaru dengan Keputusan Nomor : 06/Kpts/DPRD/2004 tanggal 8 Juni 2004.
Dasar Hukum :

Undang – undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang No.6 Tahun 1963, Undang-Undang No.8 Tahun 1981, Undang-Undang No.23 Tahun 1992, Undang-Undang No.22 Tahun 1999, Undang-Undang No.25 Tahun 1999, Undang-Undang No.34 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 1987, Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2000,  Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 712/MenKes/Per/X/1986, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 920/MenKes/Per/XII/1986,  Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 382/MenKes/Per/VI/1989, Peraturan menteri Kesehatan Nomor 416/MenKes/Per/IX/1990, Peraturan Pemerintah No.82 Tahun 2001, Keputusan Menteri Kesehatan No.907/MenKes/SK/VII/2002, Peraturan Menteri kesehatan Nomor 358/MenKes/Per/III/1992, Keputusan bersama Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 907/MenKes/SK/VII/2002, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 1994, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 738/MenKes/SK/VII/1995, Keputusan bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 93A/MenKes/SKB/I/1996, Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1189/MenKes/1999, Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No.7 Tahun 2001.

Undang-Undang ini mengatur mengenai Retribusi pelayanan dan perizinan di bidang kesehatan, dengan sistematika sebagai berikut :

  1. Ketentuan Umum
  2. Nama, objek dan subjek retribusI
  3. Golongan retribusi
  4. Perizinan
  5. Kewajiban
  6. Pelayanan yang dikenakan tarif
  7. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa
  8. Prinsip dan sasaran dalam penetapan  struktur dan besarnya tarif
  9. Struktur dan besarnya tarif
  10. Rawat kunjungan dan pelayanan ambulance
  11. Pengaturan pembayaran retribusi
  12. Tugas dan tanggung jawab satuan kerja pemungut
  13. Tugas dan tanggung jawab bendaharawan khusus penerima
  14. Uang  perangsang
  15. Pengelolaan  penerimaan
  16. Wilayah pemungutan
  17. Saat retribusi terutang
  18. Surat  pendaftaran
  19. Penetapan retribusi
  20. Tata  cara  pemungutan
  21. Sanksi administrasi
  22. Tata  cara pembayaran
  23. Tata cara penagihan
  24. Pengembalian kelebihan pembayaran
  25. Kadaluarsa penagihan
  26. Keberatan
  27. Ketentuan pidana
  28. Penyidikan
  29. Ketentuan penutup
STATUS : Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Diundangkan pada tanggal 22 Juni 2004

CATATAN :

[Download Perda]