Perda Kota Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan

LPMK

PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2005

2005

LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN (LPMK)

ABSTRAK : Bahwa Peraturan Daerah ini merupakan pengesahan dari Rancangan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) telah disetujui oleh DPRD Kota Pekanbaru dengan Keputusan Nomor 20/DPRD/2005 Tanggal 6 Desember 2005.
Dasar Hukum :

Undang-Undang No.8 Tahun 1956, Undang-Undang No.10 Tahun 2004, Undang-Undang No.32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 1987, Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2001.

Undang-Undang ini mengatur mengenai lembaga pemberdayaan masyarakat kelurahan (LPMK), dengan sistematika sebagai berikut :

  1. Ketentuan Umum
  2. Tujuan
  3. Kedudukan, tugas dan fungsi
  4. Pembentukan, susunan dan organisasi dan kepengurusan LPMK
  5. Hubungan Kerja
  6. Kerjasama antar lembaga
  7. Pembiayaan
  8. Pembinaan
  9. Ketentuan peralihan
  10. Ketentuan penutup
STATUS : Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Diundangkan pada tanggal 28 Desember 2005

CATATAN :

[Download Perda]