Perda Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2005 Tentang APBD Kota Pekanbaru TA 2005

APBD – 2005

PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2005

2005

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PEKANBARU TAHUN ANGGARAN 2005

ABSTRAK : Bahwa Peraturan Daerah ini dibentuk untuk Menyusun Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2005
Dasar Hukum :

Undang-Undang No.12 Tahun 1956, Undang-Undang No.12 Tahun 1985, Undang-Undang No.21 Tahun 1997, Undang-Undang No.28 Tahun 1999, Undang-Undang No.25 Tahun 2000, Undang-Undang No.17 Tahun 2003, Undang-Undang No.10 Tahun 2004,  Undang-Undang No.32 Tahun 2004,  Undang-Undang No.33 Tahun 2004,  Peraturan Pemerintah No.104 Tahun 2000,  Peraturan Pemerintah No.84 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah No.105 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No.107 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No.108 Tahun 2000,  Peraturan Pemerintah No.109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2001,Peraturan Pemerintah No.66 Tahun 2001,  Kepmendagri No.29 Tahun 2002 Keputusan DPRD Kota Pekanbaru No.06/KPTS/DPRD/1999.

Undang-Undang ini mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dengan sistematika sebagai berikut :

Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Tahun Aggaran 2004 sebagai berikut:
1. Pendapatan Rp. 491.802.403.568,-
2. Belanja Rp. 543.856.903.568,-

Surplus/Defisit

Rp. (52.054.500.000,)
3.  Pembiayaan
a. Penerimaan Rp. 62.335.000.000,-
b. Pengeluaran Rp. 10.280.500.000,-

Surplus/Defisit

Rp. 52.054.500.000,-
STATUS : Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Diundangkan pada 2005

[Download Perda]