PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
PERDA NO.4 TAHUN 2001
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 4 TAHUN 2001 TENTANG PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa untuk mengingat tertib administrasi keuangan dan memberikan arahan yang jelas dalam pengelolaan keuangan perlu ditertibkan pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa |
|
– |
Dasar hukum : UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No.53 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 2000; Kepres No.44 Tahun 1999; Kepmendagri No.63 Tahun 1999; Kepmendagri No.64 Tahun 1999. | |
|
– |
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa dengan Sistimatika:
1. Ketentuan Umum 2. Tata cara penyusunan anggaran 3. Tata usaha keuangan 4. Mekanisme pesyaratan pengangkatan bendaharawan desa 5. Pendapatan dan belanja desa 6. Perubahan anggaran 7. Perhitungan anggaran 8. Mekanisme dan bentuk pertanggung jawaban keuangan desa 9. Mekanisme pengawasan pelaksanaan anggaran oleh BPD 10.Tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi 11. Ketentuan Peralihan 12. Penutup |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 18 Agustus 2001 | |
CATATAN |
: |
|