Perda Kab. Siak No 5 Tahun 2001 Tentang Sumber Pendapatan Desa Dan Kekayaan Desa

DESA – SUMBER PENDAPATAN

PERDA NO. 05 TAHUN 2001

PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 05 TAHUN 2001 TENTANG SUMBER PENDAPATAN DESA DAN KEKAYAAN DESA

ABSTRAK

:

Bahwa perda ini ditetapkan untuk mengelola dan meningkatkan Sumber Pendapatan Desa.

Dasar hukum : UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; Kepmendagri No. 63 Tahun 1999; Kepmendagri o. 64 Tahun 1999.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sumber Pendapatan Desa Dan Kekayaan Desa dengan sistimatika:

1.    Ketentuan umum

2.    Sumber Pendapatan Desa

3.    Penetapan, Pengurusan dan Pengelolaan

4.    Pengembangan dan Pengawasan

5.    Ketentuan Penutup

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 6 September 2007
CATATAN

:

Beserta Lampiran

[Download Perda]