DESA – SUMBER PENDAPATAN
PERDA NO. 05 TAHUN 2001
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 05 TAHUN 2001 TENTANG SUMBER PENDAPATAN DESA DAN KEKAYAAN DESA
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa perda ini ditetapkan untuk mengelola dan meningkatkan Sumber Pendapatan Desa. |
|
– |
Dasar hukum : UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; Kepmendagri No. 63 Tahun 1999; Kepmendagri o. 64 Tahun 1999. | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sumber Pendapatan Desa Dan Kekayaan Desa dengan sistimatika:
1. Ketentuan umum 2. Sumber Pendapatan Desa 3. Penetapan, Pengurusan dan Pengelolaan 4. Pengembangan dan Pengawasan 5. Ketentuan Penutup |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 6 September 2007 | |
CATATAN |
: |
– |
Beserta Lampiran |