DESA – KEDUDUKAN KEUANGAN
PERDA NO.06 TAHUN 2001
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 06 TAHUN 2001 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa Perda ini ditetapkan guna melaksanakan Undang – undang No.22 Tahun 1999dan Kepmendagri Nomor 64 Tahun 1999 pasal 28. |
|
– |
Dasar hukum : UU No.22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No.44 Tahun 1999; Kepmendagri No.63 Tahun 1999; Kepmendagri No.64 Tahun 1999. | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa, Sekretaris Desa,Kepala Dusun Dan Kepala Urusan dengan sistimatika:
1. Ketentuan umum 2. – (tanpa judul) 3. Kedudukan Keuangan 4. Ketentuan Penutup |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 18 Agustus 2001 | |
CATATAN |
: |
|