SIAK – BUMD
PERDA NO.07 TAHUN 2001
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 07 TAHUN 2001 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH SARANA PEMBANGUNAN SIAK
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa Perda ini ditetapkan guna mengatur mengenai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)Sarana Pembangunan Siak sebagai salah satu sarana bagi Kabupaten Siak untuk melakukan usaha – usaha peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui penyertaan modal agar dapat diperoleh manfaatnya dalam meningkatkan kegiatan perekonomian daerah. |
|
– |
Dasar hukum : UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; Keppres No.44 Tahun 1999 Kepmendagri No.50 Tahun 1999. | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tentang Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Siak dengan sistimatika:
1. Ketentuan umum 2. Ketentuan Pendirian 3. Kedudukan, Maksud dan Tujuan 4. Bidang Usaha 5. Modal 6. Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah 7. Direksi 8. Badan Pengawas 9. Tanggunga Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi 10. Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Daerah 11. Pengelolaan Barang Milik Perusahaan Daerah 12. Kerjasama dengan Pihak Ketiga 13. Dana Pensiun 14. Pembagian Keuntungan 15. Likuidasi 16. Ketentuan Lain-lain 17. Ketentuan Penutup |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 26 September 2007 | |
CATATAN |
: |
|