PEMBENTUKAN, PENGGABUNGAN DAN PENGHAPUSAN KELURAHAN
PERDA NO.9 TAHUN 2001
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 9 TAHUN 2001 TENTANG PEMBENTUKAN, PENGGABUNGAN DAN PENGHAPUSAN KELURAHAN
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa untuk melaksanakan Pasal 67 UU No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, serta telah diterbitkannya Kepmendagri No.65 Tahun 1999 tentang pedoman umum pengaturan mengenai kelurahan, maka perlu diatur pembentukan, penggabungan dan penghapusan kelurahan. |
|
– |
Dasar hukum : UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No.53 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 2000; Kepres No.44 Tahun 1999; Kepmendagri No.63 Tahun 1999; Kepmendagri No.65 Tahun 1999. | |
|
– |
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang pembentukan, penggabungan dan penghapusan kelurahan dengan Sistimatika:
1. Ketentuan Umum 2. Pembentukan, penggabungan dan penghapusan kelurahan 3. Perubahan desa menjadi kelurahan 4. Ketentuan lain-lain 5. Penutup |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 18 Agustus 2001 | |
CATATAN |
: |
|