PENEMPATAN TENAGA KERJA LOKAL
PERDA NO.11 TAHUN 2001
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 11 TAHUN 2001 TENTANG PENEMPATAN TENAGA KERJA LOKAL
ABSTRAK |
: |
–
–
|
bahwa berdasarkan fenomena tentang belum dimanfaatkannya Tenaga Kerja Lokal secara optimal oleh berbagai Perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Siak dipandang perlu adanya pengaturan pemberdayaan Tenaga kerja Lokal
akibat kurang dimanfaatkannya Tenaga Kerja Lokal oleh perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Siak akan dapat menimbulkan dampak negatif berupa kesenjangan ekonomi serta kecemburuan sosial antara karyawan perusahaan dengan masyarakat tempatan bahkan dengan perusahaan yang bersangkutan |
|
– |
Dasar hukum : UU No. 7 Tahun 2981; UU No.8 Tahun 1981; UU No.22 Tahun 1999; UU No.39 Tahun 1999; UU No.53 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 2000; Kepres No.4 Tahun 1980; Kepres No.44 Tahun 1999; Kepmen tenaga kerja 203/MEN/1999; Kep.Gubri No. Kpts 344/VIII/1999. | |
|
– |
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang penempatan tenaga kerja lokal dengan Sistimatika:
1. Ketentuan Umum 2. Kewajiban pengisian dan pendaftaran lowongan pekerjaan 3. Pendaftaran pencari kerja 4. Perlindungan, program pelatihan dan pengembangan masyarakat 5. Ketentuan pidana 6. Penyidik 7. Ketentuan lain-lain 8. Ketentuan Penutup |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 18 Agustus 2001 | |
CATATAN |
: |
|