Perda Kab. Siak No 12 Tahun 2001 Tentang Pembentukan, Pemecahan, Penggabungan, Dan Penghapusan Desa

PEMBENTUKAN, PEMECAHAN, PENGGABUNGAN, DAN

PENGHAPUSAN DESA

PERDA NO.12 TAHUN  2001

PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 12 TAHUN 2001 TENTANG PEMBENTUKAN, PEMECAHAN, PENGGABUNGAN, DAN PENGHAPUSAN DESA

ABSTRAK

:

Bahwa dalam rangka peningkatan kelancaran Pemerintahan dan Pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna dipandang perlu menyesuaikan dengan asal-usul Pemerintah terdahulu dengan pedoman Pasal 93 s.d. Pasal 111 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa

Pertimbangan hal tersebut di atas serta mendukung Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Pemecahan, Penggabungan, dan Penghapusan Desa.

Dasar hukum : UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No.53 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 2000; Kepres No.44 Tahun 1999; Kepmendagri No.63 Tahun 1999; Kepmendagri No.64 Tahun 1999

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Pembentukan, Pemecahan, pengabungan, dan  Penghapusan desa dengan Sistimatika:

1. Ketentuan Umum

2. Pembentukan

3. Mekanisme pembentukan pemecahan, penghapusan dan penggabungan desa.

4. Pemecahan desa

5. Penggabungan dan penghapusan desa

6. Hak, wewenang dan kewajiban

7. Ketentuan Penutup

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 18 Agustus 2001
CATATAN

:

[Download Perda]