PEMBENTUKAN, PEMECAHAN, PENGGABUNGAN, DAN
PENGHAPUSAN DESA
PERDA NO.12 TAHUN 2001
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 12 TAHUN 2001 TENTANG PEMBENTUKAN, PEMECAHAN, PENGGABUNGAN, DAN PENGHAPUSAN DESA
ABSTRAK |
: |
–
–
|
Bahwa dalam rangka peningkatan kelancaran Pemerintahan dan Pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna dipandang perlu menyesuaikan dengan asal-usul Pemerintah terdahulu dengan pedoman Pasal 93 s.d. Pasal 111 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa
Pertimbangan hal tersebut di atas serta mendukung Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Pemecahan, Penggabungan, dan Penghapusan Desa. |
|
– |
Dasar hukum : UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No.53 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 2000; Kepres No.44 Tahun 1999; Kepmendagri No.63 Tahun 1999; Kepmendagri No.64 Tahun 1999 | |
|
– |
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Pembentukan, Pemecahan, pengabungan, dan Penghapusan desa dengan Sistimatika:
1. Ketentuan Umum 2. Pembentukan 3. Mekanisme pembentukan pemecahan, penghapusan dan penggabungan desa. 4. Pemecahan desa 5. Penggabungan dan penghapusan desa 6. Hak, wewenang dan kewajiban 7. Ketentuan Penutup |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 18 Agustus 2001 | |
CATATAN |
: |
|