KERJA SAMA ANTAR DESA
PERDA NO.18 TAHUN 2001
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 18 TAHUN 2001 TENTANG KERJA SAMA ANTAR DESA
ABSTRAK |
: |
–
|
Bahwa sebagai pelaksana ketentuan Pasal 109 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, serta Pasal 67 ayat (1) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan mengenai Desa, maka dipandang perlu mengambil langkah-langkah untuk mengatur kerjasama antar Desa di Kabupaten Siak; |
|
– |
Dasar hukum : UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No.53 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 2000; PP No.25 Tahun 2000; Kepres No.44 Tahun 1999; Kepmendagri No.63 Tahun 1999; Kepmendagri No.64 Tahun 1999 | |
|
– |
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang kerja sama antar desa dengan Sistimatika:
1. Ketentuan Umum 2. Bentuk kerja sama 3. Objek kerja sama 4. Keputusan dan biaya kerja sama 5. Penyelesaian perselisihan 6. Ketentuan perlihan 7. Ketentuan Penutup |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 1 September 2001 | |
CATATAN |
: |
|