PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH, SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, PEMERINTAHAN KECAMATAN DAN KELURAHAN DALAM KABUPATEN SIAK
PERDA NO.22 TAHUN 2001
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 22 TAHUN 2001 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH, SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, PEMERINTAHAN KECAMATAN DAN KELURAHAN DALAM KABUPATEN SIAK
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa dalam pelaksanaan UU No.22 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2000 di Kab. Siak, maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan dan penataan kembali organisasi Pemerintah Kab. Siak agar mampu menyelenggarakan otonomi daerah secara berdaya guna dan hasil guna. |
|
– |
Dasar hukum : UU No.8 Tahun 1974; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No.53 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 2000; PP No.84 Tahun 2000; PP No.96 Tahun Tahun 2001; Kepmendagri No.46 Tahun 1993; Kepmendagri No.84 Tahun 1993; Kepmendagri No.65 Tahun 1999; Kepmendagri No.4 Tahun 2000; Kepmendagri No.50 Tahun 2000; Kep. Gubernur Kepala Daerah TK I Riau No.109/III/1994; Kep. Gubernur Kepala Daerah TK I Riau No.129 Tahun 1999. | |
|
– |
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang pembentukan organisasi dan tata kerja Sekda, Sekwan, Pemerintahan Kecamatan dan Kelurahan di Kab Siak dengan Sistimatika:
1. Ketentuan Umum 2. Sekretariat Daerah Kabupaten Kedudukan, Tugas dan Fungsi 3. Asisten Tata Praja 4. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 5. Organisasi 6. Oranisasi Pemerintahan Kecamatan 7. Organisasi Kelurahan 8. Ketentuan Lain-lain 9. Penutup |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 27 November 2001 | |
CATATAN |
: |
|