PEMBENTUKAN ORGANISASI TATA KERJA DINAS DAERAH
PERDA NO.24 TAHUN 2001
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 24 TAHUN 2001 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI TATA KERJA DINAS DAERAH
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 UU No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dalam hal mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat, perlu dibentuk Dinas Daerah. |
|
– |
Dasar hukum : UU No.8 Tahun 1974; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No.53 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 2000; PP No.84 Tahun 2000; PP No.96 Tahun Tahun 2000; PP No.97 Tahun 2000; PP No.100 Tahun 2000; Kepmendagri No.84 Tahun 1993; Kepmendagri No.50 Tahun 2000 | |
|
– |
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang pembentukan organisasi tata kerja dinas daerah dengan Sistimatika:
1. Ketentuan Umum 2. Kedudukan, Tugas dan Fungsi 3. Organisasi dinas daerah 4. Pengangkatan dalam jabatan 5. Tata Kerja 6. Pembiayaan 7. Ketentuan Peralihan 8. Penutup |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 27 November 2001 | |
CATATAN |
: |
|