IZIN TRAYEK – RETRIBUSI
PERDA NO.36 TAHUN 2002
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 36 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PEREDARAN HASIL HUTAN
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa Perda ini ditetapkan untuk meningkatkan kelancaran keamanan, dan kenyamanan aktivitas serta pengendalian dan pengawasan peredaran hasil hutan di Kabupaten Siak. |
|
– |
Dasar hukum : UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1997 ;UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmenhut No. 358/Kpts-II/1996; Kepmenhut 13.1/KPts-II/2000; Kep.Dirjen Pengusahaan Hutan No. 227/KPTS/IV-PPHH/1996. | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Retribusi Peredaran Hasil Hutan dengan sistimatika:
1. Ketentuan umum 2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi 3. Golongan Retribusi 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa 5. Prinsip Penetapan Tarif 6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi 7. Wilayah Pemungutan 8. Tata Cara Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Retribusi 9. Sanksi Administrasi 10. Tata Cara Penagihan 11. Ketentuan Pidana 12. Penyidikan 13. Ketentuan Penutup |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 2 Agustus 2002 | |
CATATAN |
: |
|